1. Pendahuluan
Disamping ketokohannya dalam berbagai bidang keilmuan seperti fikih, tasawuf, dan filsafat, Al Ghazzali adalah tokoh besar pendidikan Islam pada zamannya dengan pemikiran-pemikirannya masih mewarnai pemikiran umat Islam kontemporer. Namun memang ketokohannya dalam dunia pendidikan tampak tidak begitu dikenal sebagaimana ketokohannya di bidang-bidang yang lain. Padahal jika dilihat perjalanan hidupnya, al-Ghazzali banyak sekali bersentuhan dengan dunia pendidikan. Dalam usianya yang belum mencapai tiga puluh tahun al-Ghazzali telah memegang kedudukan tertinggi di universitas/madrasah Nizhamiyyah, Baghdad, sebuah center of excellent di dunia pendidikan Islam pada zaman itu. Di dalam persinggahannya di berbagai kota seperti Thus, Naisabur, Baghdad, al Ghazzali menjalani kehidupan sebagai seorang guru. Di akhir hayatnya, al Ghazzali mendirikan sekolah dengan dirinya sendiri yang langsung menjadi guru di kota kelahirannya Thus hingga akhir hayatnya.
Sebuah analisi menarik dilakukan oleh Majid Irsan al-Kilani yang menyebutkan dalam salah satu karyanya bahwa al-Ghazzali telah melakukan sebuah perubahan revolusioner di dalam dunia pendidikan masa itu. Di dalam berbagai karyanya, al-Ghazzali membongkar penyakit-penyakit pemikiran di dalam masyarakat pada masa itu yang diindikasikan dengan banyaknya pertikaian antar mazhab, maraknya perdebatan seputar hal-hal yang sepele dan melupakan hal yang pokok, kecenderungan ilmuwan/ulama untuk dekat dengan pusat kekuasaan yang mengindikasikan rusaknya tujuan mencari ilmu. Analisis al-Kilani menyimpulkan bahwa kemenangan umat dalam perang Salib dengan tokoh sentralnya Shalahuddin al-Ayyubi bukanlah kemenangan yang datang tiba-tiba bersama kedatangan Shalahuddin. Menurutnya kedatangan Shalahuddin dengan pasukannya yang gagah berani merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari mengobati berbagai penyakit pemikiran di dalam masyarakat. Dalam hal ini, menurut al Kilani, al Ghazzali bersama-sama dengan Abdul Qadir al-Jailani merupakan tokoh kunci pemberantasan berbagai kerusakan pemikiran masyarakat yang kemudian melahirkan sebuah masyarakat baru yang di bawah kepemimpinan Shalahuddin al Ayyubi yang berhasil secara gemilang merebut kembali Palestina dari tangan penguasa Kristen pada tahun 1187.
Pada tulisan berikut akan dibahas tentang konsep ilmu menurut al-Ghazzali yang mencakup tentang penggolongan ilmu, pandangannya tentang ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, serta konsep pendidikannya yang tersirat dari ulasannya tentang adab murid dan guru. Sebagai pembuka pembahasan konsep ilmu dan pendidikan al Ghazzali ini, kita akan memulainya dengan menampilkan biografi al-Ghazzali berikut ini.
2. Biografi Imam Al-Ghazzali
Imam al-Ghazzali lahir di di desa Taberan distrik Thus, Persia pada 450 H (1058 M). Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad. Gelar al-Ghazzali sendiri diduga diambil dari usaha leluhurnya di bidang pertenunan (ghazzal). Ayahnya sendiri adalah seorang penenun yang shalih dan sederhana serta suka mengunjungi para ulama untuk menuntut ilmu. Ia senantiasa memohon kepada Allah agar dianugerahi anak yang berilmu.
Ketika kecil al-Ghazzali bersama adiknya, Ahmad, belajar di sebuah madrasah swasta. Beberapa waktu kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Zarzan dan belajar di bawah bimbingan seorang ulama besar Imam Abu Nasr Ismail. Sejak kecil al-Ghazzali telah memperlihatkan minatnya yang besar terhadap ilmu. Ia senantiasa mencatat pelajaran dari gurunya. Pernah suatu ketika ia dirampok dan barang-barangnya termasuk catatan pelajarannya dibawa lari oleh perampok itu. Dengan keberaniannya ia mendatangi perampok itu dan memintanya mengembalikan catatan-catatan tersebut. Melihat permohonan al-Ghazzali yang penuh harap, sang perampok lalu mengembalikan catatan-catatan tersebut.
Al-Ghazzali kemudian melanjutkan sekolahnya di Madrasah Nizhamiyah di Nishapur. Sekolah ini merupakan sekolah yang terpandang di masa itu dan dipimpin oleh ulama terkenal bernama Imam Haramain. Ketika gurunya wafat, al-Ghazzali yang waktu itu berusia 28 tahun pergi meninggalkan Nishapur menuju Baghdad. Di Baghdad ia ditawari menjadi pengajar dan pada 484 H ia diangkat menjadi rektor Madrasah Nizhamiyah. Pengangkatan al-Ghazzali sebagai pemimpin lembaga pendidikan termasyhur pada masa itu menunjukkan pengakuan banyak orang akan ketinggian ilmu al-Ghazzali.
Pada tahun 488 H Al-Ghazzali pergi menunaikan ibadah haji yang kemudian dilanjutkannya mengujungi Syams dan Baitul Maqdis kemudian ke Damaskus. Pada masa itulah ia mengarang kitab Ihya ‘Ulumuddin. Pada masa itu hidup dengan amat sederhana, berpakaian kasar, mengurangi makan dan minum, banyak mengunjungi masjid dan desa, serta melatih diri dengan banyak beribadah kepada Allah SWT.
Kemudian ia kembali ke Baghdad dan mengajarkan kitab Ihya ‘Ulumuddin. Lalu ia kembali ke Perguruan Nizhamiyah, Nisabur. Akhirnya, ia kembali ke kampung halamannya Thus dengan membangun sebuah madrasah di sana untuk ulama-ulama fiqih dan pondok untuk para sufi. Di sini ia menghabiskan sisa hidupnya untuk memberi pelajaran kepada para penuntut ilmu hingga wafat pada 14 Jumadil Akhir 505 H (1111 M).
Al-Ghazzali meninggalkan banyak karya dari berbagai bidang ilmu seperti teologi, fiqih, logika, filsafat, spiritual, dan tafsir. Di antara karya-karyanya itu, kitab Ihya’ ‘Ulumuddin adalah karyanya yang paling monumental yang saat ini masih banyak dikaji oleh umat Islam di seluruh dunia.
3. Pandangan Al-Ghazzali Mengenai Kerosakan Ilmu
Al Ghazzali memberi nama kitabnya yang paling masyhur itu dengan nama Ihya ‘Ulumuddin yang berarti menghidupkan ilmu-ilmu agama. Nama ini menyiratkan kegelisahan al-Ghazzali yang menilai ilmu agama pada masa itu telah dianggap mati atau sekurangnya sekarat. Yang dimaksud dengan mati di sini adalah bahwa ilmu agama di sini telah kehilangan makna hakikinya. Meskipun Al-Ghazzali menyaksikan masih banyak terdapat ulama atau para ahli ilmu agama di zamannya, namun mereka tidak lagi meneladani para sahabat dan salafus shalih yang memiliki sifat zuhud (tidak condong kepada kehidupan duniawi) dan berakhlak mulia.
Al-Ghazzali menjelaskan bahwa hilang atau matinya ilmu agama bermula dari merosotnya mutu pemimpin muslim, khususnya setelah masa Khulafa’ur Rasyidin. Ketika Rasulullah SAW wafat, kepemimpinan umat Islam diambil alih oleh para sahabat yang mereka semua adalah orang-orang yang bukan saja menonjol sifat kepemimpinannya tetapi juga memahami hukum-hukum Allah secara baik. Dengan demikian, ketika hendak memutuskan suatu permasalahan, mereka dapat mengambil keputusan sendiri (ijtihad) yang sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya, kecuali hanya untuk beberapa permasalahan tertentu yang membutuhkan musyawarah.
Pada masa itu kita katakan bahwa kepemimpinan negara dan kepemimpinan agama menyatu dalam diri seorang khalifah. Kepemimpinan ini merupakan kepemimpinan yang paling dekat dengan model kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dimana kepemimpinan agama dan politik menyatu dalam diri beliau. Hal inilah yang menjadikan seorang ilmuwan Barat, Michael Hart, menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia.
Keadaan yang berbeda muncul setelah Khulafa’ Rasyidin wafat. Kemudian secara bertahap kepemimpinan umat Islam diganti oleh khalifah yang tidak memiliki pengetahuan mendalam terhadap hukum-hukum Allah, kecuali khalifah tertentu seperti Umar bin Abdul Aziz. Para khalifah ini tidak mampu memberi fatwa secara mandiri dalam menyikapi persoalan umat sehingga mereka membutuhkan bantuan para ahli fiqih agar keputusan mereka tidak keluar dari syariat Islam. Mereka akhirnya sering meminta pendapat dari ulama-ulama yang masih bersih agamanya dari tujuan-tujuan duniawi. Bahkan, khalifah bukan saja meminta pendapat, tetapi juga menawarkan mereka jabatan di dalam pemerintahan, misalnya sebagai hakim pengadilan. Namun, ulama-ulama ini seringkali menolak jabatan tersebut bahkan lebih memilih dihukum daripada menerima jabatan. Misalnya, Imam Abu Hanifah yang berulang kali menolak tawaran jabatan di pemerintahan dan lebih memilih dipenjara dan dihukum cambuk daripada menerimanya.
Masyarakat kemudian melihat keadaan ini sebagai peluang memperoleh jabatan pemberi fatwa, apalagi seiring dengan makin berkembangnya wilayah Islam kebutuhan negara terhadap ahli fatwa semakin banyak. Sejak itu banyak orang mulai mengkaji ilmu fiqih, namun tujuannya tidak lagi murni untuk mencari keridhaan Allah melainkan untuk bisa mengisi jabatan-jabatan pemberi fatwa di pemerintahan. Ketika kecenderungan ini menyebar kemudian mendominasi para pencari ilmu maka makin banyaklah bermunculan orang-orang yang disebutnya sebagai ulama su’ atau ulama dunia. Sebaliknya al-Ghazzali merasakan semakin langkanya ulama-ulama akhirat, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu dengan tujuan ikhlas mencari ridha Allah SWT. Keadaan inilah yang dimaksud oleh al-Ghazzali dengan matinya ilmu agama.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa bahwa pangkal dari rusaknya ilmu menurut Imam al-Ghazzali adalah karena rusaknya tujuan mempelajarinya. Hal ini terkait dengan kebersihan niat dimana orang-orang belakangan yang mencari ilmu untuk tujuan selain dari mencari keridhaan Allah. Inilah yang hendak diperbaiki al-Ghazzali melalui buku Ihya’ ‘Ulumuddin ini sehingga al-Ghazzali memulai bukunya dengan pembahasan mengenai konsep ilmu. Bab ilmu ini terdapat pada kitab Ibadah yang isinya mencakup tentang keutamaan ilmu termasuk juga keutamaan mempelajari dan mengajarkannya, penggolongan ilmu, masalah perdebatan, adab guru dan murid, bahaya-bahaya ilmu serta kriteria ulama akhirat dan ulama dunia. Penempatan di awal ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap konsep ilmu menjadi kunci penting agar penuntut ilmu terhindar dari penyimpangan tersebut di atas.
4. Konsep Ilmu Menurut al-Ghazzali
4.1. Penggolongan Ilmu
Al-Ghazzali menilai bahwa ilmu harus diletakkan kembali pada tempatnya yang sesuai. Agar bisa meletakkan ilmu pada tempatnya, tentu perlu diketahui dimana letak ilmu itu masing-masing sehingga al-Ghazzali membuat banyak penggolongan ilmu di dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin. Secara umum ilmu itu dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu ilmu syariah dan bukan syariah
1. Ilmu syariah, yaitu ilmu yang berasal dari para Nabi dan Rasul yang tidak diperoleh melalui perantaraan akal (seperti berhitung), atau melalui percobaan (seperti kedokteran), atau juga melalui pendengaran (seperti bahasa). Semua ilmu syariah merupakan ilmu terpuji. Terpuji di sini dapat diartikan sebagai ilmu yang dapat memberikan kebaikan (bermanfaat) baik bagi yang mempelajarinya maupun orang lain. Ilmu syariah dibagi lagi dalam dua kelompok :
o Fardhu ‘ain, yaitu ilmu yang wajib bagi setiap Muslim
o Fardhu kifayah, yaitu ilmu yang wajib bagi sebagian Muslim
2. Ilmu bukan-syariah, yaitu semua ilmu yang diluar pengertian ilmu syariah. Ilmu ini dapat digolongkan lagi menjadi
o Terpuji. Ilmu ini terbagi lagi dalam dua kelompok
yaitu ilmu fardhu kifayah
ilmu utama, yaitu ilmu yang bukan fardhu tetapi bermanfaat untuk melengkapi atau menyempurnakan ilmu-ilmu fardhu. Contohnya, detail-detail ilmu kedokteran atau matematika.
o Mubah, yaitu ilmu yang dalam tinjauan agama tidak membawa kebaikan maupun keburukan bagi yang mempelajarinya atau orang lain. Contohnya ilmu puisi atau ilmu sejarah.[5]
o Tercela, yaitu ilmu yang membawa keburukan bagi yang mempelajarinya atau orang lain. Contohnya adalah ilmu sihir.
Gambar 1. Bagan Konsep Ilmu dalam Pemikiran al-Ghazzali
Pengelompokan di atas bukan hanya sekedar klasifikasi tetapi juga menunjukkan derajat kedudukan ilmu yang satu terhadap ilmu yang lain. Dengan demikian, berdasarkan bagan di atas ilmu fardhu ‘ain lebih tinggi dari fardhu kifayah. Begitu juga ilmu fardhu kifayah dari kelompok ilmu syariah lebih tinggi kedudukannya dibandingkan ilmu fardhu kifayah dari kelompok ilmu bukan-syariah.
4.2. Tentang Ilmu Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah[6]
Pada dasarnya ilmu itu sangat luas atau tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia sangat terbatas. Oleh karena itu dengan keterbatasan akal dan usianya, manusia tidak mungkin bisa menguasai semua ilmu yang ada. Sementara itu, di sisi lain Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk menuntut ilmu. Dengan demikian berarti perintah Nabi Muhammad SAW untuk menuntut ilmu bukanlah untuk menuntut semua ilmu, melainkan terbatas pada ilmu-ilmu yang penting saja.
Para ulama umumnya sepakat bahwa ada ilmu yang fardhu bagi setiap muslim (fardhu ‘ain) dan ada yang fardhu bagi sebagian muslim (fardhu kifayah). Disebut fardhu karena jika ilmu ini tidak diketahui maka individu muslim (di dalam fardhu ‘ain) atau segolongan muslim (di dalam fardhu kifayah) terancam mendapat dosa dan murka Allah. Inilah yang dimaksud dengan ilmu yang penting dipelajari itu. Namun yang menjadi masalah adalah bagaimana menentukan ilmu mana yang termasuk fardhu ‘ain dan ilmu mana yang termasuk fardhu kifayah. Al-Ghazzali menyimak perdebatan masyarakat mengenai hal ini di masa itu dimana umumnya pandangan mereka sangat terkait dengan kecenderungan masing-masing orang. Misalnya, bagi para ahli fiqih, ilmu fiqihlah yang merupakan ilmu fardhu ‘ain, sedangkan ahli tafsir Quran dan Hadits menyebut ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadits yang merupakan fardhu ‘ain. Demikian juga para ahli tasawuf akan menyebutkan ilmu tasawuflah yang fardhu ‘ain. Demikian seterusnya.
Menurut al-Ghazzali ilmu fardhu ‘ain sangat tergantung dengan keadaan hidup seseorang sehingga ia tidak sepakat dengan pengertian yang kaku seperti di atas. Kewajiban menuntut ilmu ini berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan yang terjadi pada orang tersebut. Hal ini didasarkan bahwa keadaan yang berbeda akan menuntut kewajiban yang berbeda pula. Demikian juga hal ini ditegaskan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah (2) : 286
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Ayat di atas menunjukkan kewajiban yang Allah bebankan kepada setiap orang tidaklah sama. Itu berarti kewajiban orang kaya tidak sama dengan kewajiban bagi orang miskin, kewajiban penguasa tidak sama dengan kewajiban rakyat jelata, kewajiban orang dewasa tidak sama dengan anak-anak, kewajiban orang sakit tidak sama dengan kewajiban orang sehat, dan kewajiban wanita tidak sama dengan kewajiban laki-laki. Demikian seterusnya.
Kemudian, seperti telah disampaikan di atas bahwa kehidupan manusia itu berkembang maka tuntutan kewajibannya pun juga mengalami perubahan. Dengan demikian ilmu fardhu ‘ain bersifat dinamis dan berubah menurut perkembangan kehidupan masing-masing individu. Misalnya, seorang yang miskin tidak wajib mengetahui ilmu tentang zakat, namun ketika ia dianugerahi kekayaan maka ilmu tersebut menjadi wajib baginya. Ilmu yang wajib diketahui itu hanya sebatas dengan kewajiban yang harus ia penuhi. Artinya, ia tidak wajib mengetahui detail ilmu zakat, kecuali dengan kadar yang ia butuhkan yang sesuai dengan keadaannya pada saat itu.
Al-Ghazzali membagi lagi ilmu fardhu ‘ain ini dalam dua kelompok, yaitu ilmu mukasyafah dan mu’amalah. Ilmu mukasyafah adalah ilmu yang wajib diketahui saja dan ilmu ini hanya dicapai ketika hati telah bersih dari berbagai sifat tercela. Sedangkan ilmu mu‘amalah adalah ilmu yang wajib diketahui dan diamalkan. Al Ghazzali hanya membahas ilmu mu‘amalah tapi tidak membahas ilmu mukasyafah karena ilmu ini sangat sulit dipahami dan diuraikan. Namun demikian, menurut al-Ghazzali ilmu mukasyafah dapat dicapai dengan mengamalkan ilmu mu’amalah.
Ilmu mu‘amalah mencakup tiga hal, yaitu yang berkait dengan keyakinan (i’tiqad), perintah, dan larangan. Dalam hal keyakinan, misalnya seseorang yang sampai pada usia baligh, wajib mengetahui ilmu tentang Allah, sekurang-kurangnya ia mempelajari dan mengetahui dua kalimat syahadah. Ia wajib meyakini hal ini tanpa keraguan sedikit pun. Bila ini telah ditunaikan, berarti ia telah melaksanakan kewajibannya kepada Tuhan.
Keyakinan kepada dua kalimah syahadah ini menimbulkan kewajiban baru yaitu melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Allah sehingga muncul cabang baru ilmu mu’amalah yaitu pengetahuan tentang perintah dan larangan. Namun, pengetahuan mengenai perintah dan larangan tidak cukup hanya diketahui saja tetapi juga harus diamalkan dalam kehidupan. Dalam pengertian ini Al-Ghazzali menegaskan keterkaitan antara ilmu dengan amal dan kesempurnaan ilmu terwujud dalam kesempurnaan amal.
Al-Ghazzali menjelaskan bahwa setelah mempelajari dan mengetahui dua kalimat syahadat muncul baginya kewajiban untuk menegakkan shalat, oleh karena ia wajib mengetahui ilmu tentang shalat termasuk juga pengetahuan tentang bersuci (thaharah) karena untuk bisa shalat seseorang diwajibkan bersuci lebih dulu. Demikian juga ketika ia mulai memiliki harta maka ia wajib mengetahui ilmu tentang zakat. Mendekati Ramadhan ia sudah harus membekali dirinya dengan pengetahuan tentang ibadah shaum. Ketika akan datang musim haji sedangkan ia sudah memenuhi semua syarat untuk bisa berangkat haji maka ia diwajibkan untuk mempelajari ilmu tentang ibadah haji sebelum berangkat menunaikannya. Semua ini adalah ilmu mu’amalah yang terkait dengan perintah.
Begitu juga dalam ilmu mu‘amalah yang berkaitan dengan larangan. Misalnya, seseorang yang telah meyakini dua kalimah syahadah harus mengenal larangan-larangan agama. Misalnya, ketika ia hendak makan maka ia seharusnya mengetahui mana makanan halal dan mana yang haram dan ia harus menghindarkan dirinya dari yang haram. Begitu juga ketika ia berbicara ia juga harus mengetahui bahwa ia harus meninggalkan perkataan yang dusta. Ketika ia hendak berdagang maka ia harus mengetahui bahwa ia tidak boleh mengurangi timbangan dan bisa membedakan mana yang jual beli dan mana riba dan ia wajib meninggalkan segala bentuk kecurangan dan riba.
Termasuk juga dalam ilmu fardhu ‘ain menurut al-Ghazzali adalah mengetahui hal-hal membinasakan yaitu keadaan-keadaan hati yang tercela seperti sombong, ujub, riya’, dengki, dan lain-lain. Seorang manusia tidak akan luput dari cobaan keadaan hati seperti ini dan menghilangkan sifat-sifat ini merupakan suatu fardhu’ain. Jika ia jatuh ke dalam keadaan ini maka ia akan mendapat dosa, oleh karena itu ia harus mengetahui hal-hal yang terkait dengan sifat-sifat tercela ini. Agar ia selamat dari sifat-sifat ini maka menurut al-Ghazzali setiap orang hendaknya mengenal batas-batas, sebab-sebab, tanda-tanda, dan cara pengobatan penyakit hati ini.
5. Konsep Pendidikan Al Ghazzali
Al-Ghazzali menilai bahwa ilmu itu harus mengantarkan orang yang mempelajarinya mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Inilah yang disebut dengan ilmu bermanfaat. Sekiranya keduanya tidak bisa diraih, paling tidak kebahagiaan akhirat bisa diperoleh karena inilah kebahagiaan yang hakiki. Sekiranya ilmu itu memberi kebahagiaan bagi kehidupan dunia tapi tidak mengantarkan kebahagiaan akhirat maka ilmu ini bukan termasuk ilmu yang di maksud al-Ghazzali karena tidak ada artinya memperoleh kebahagiaan dunia tetapi memperoleh kesengsaraan di akhirat. Penekanan al-Ghazzali terhadap ilmu jalan akhirat ini tidak berarti al-Ghazzali mengabaikan atau meremehkan ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk kemaslahatan dunia atau ilmu-ilmu duniawi. Selama ilmu-ilmu dunia ini satu arah dengan tujuan mencapai kebahagiaan akhirat, maka ilmu ini merupakan ilmu yang bermanfaat. Al Ghazzali berkata :
Agama tidak teratur kecuali dengan teraturnya dunia, karena sesungguhnya dunia itu adalah ladang akhirat. Dunia adalah alat yang menyampaikan kepada Allah ‘Azza wa Jalla bagi orang yang mengambilnya (dunia) sebagai alat dan persinggahan, bukan bagi orang yang menjadikannya sebagai tempat menetap dan tanah air.
Hal-hal utama dalam pendidikan dapat kita bagi dalam tiga elemen utama, yaitu yang mendidik (guru), yang dididik (murid), dan cara mendidik (metode). Oleh karena itu kunci keberhasilan proses pendidikan sangat tergantung pada kesiapan guru mengajar, kesiapan murid menerima pelajaran, dan penggunaan metode yang tepat. Di dalam Ihya’ ‘Ulumuddin al-Ghazzali memang tidak secara langsung menyinggung tentang ketiga hal ini. Namun demikian, uraiannya tentang adab murid dan guru, cukup menggambarkan beberapa pemikirannya tentang konsep pendidikan yang merefleksikan pandangannya terhadap ketiga elemen penting tersebut. Berikut ini adalah beberapa konsep pendidikan al-Ghazzali dan analisis singkat relevansinya dalam sistem pendidikan saat ini.
5.1. Kriteria Akhlak dalam Belajar
Al-Ghazzali menyebutkan adab murid yang pertama adalah bahwa seorang murid harus membersihkan jiwanya dari akhlak tercela sebelum belajar. Ia menekankan hal ini karena berpandangan bahwa menuntut ilmu adalah suatu bentuk ibadah, yaitu ibadah hati (bathin), sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Menuntut Ilmu itu fardhu bagi setiap muslim (HR. Ibnu Majah)
Pada dasarnya setiap hal yang diwajibkan Allah kepada manusia merupakan ibadah, sedangkan menuntut ilmu diwajibkan (fardhu) bagi setiap muslim, maka dari itu menuntut ilmu adalah ibadah. Al-Ghazzali mengibaratkan menuntut ilmu dengan shalat. Jika shalat, yang merupakan ibadah lahir, harus didahului dengan membersihkan badan (wudhu), maka demikian pula halnya ibadah batin ini (menuntut ilmu) juga perlu dimulai dengan membersihkan jiwa dari berbagai bentuk kekotoran. Karena ilmu tidak akan masuk ke dalam jiwa yang kotor sebagaimana tidak diterimanya shalat jika dilakukan dalam keadaan tidak suci yang menunjukkan bahwa untuk belajar perlu ada persiapan kejiwaan.
Di sini juga al-Ghazzali mengisyaratkan suatu bentuk seleksi yang bukan hanya berdasarkan kecerdasan intelektual tetapi seorang murid juga harus memiliki suatu kriteria akhlak sebelum mendapat pelajaran atau diterima sebagai seorang murid. Hal ini berbeda dengan sistem pendidikan yang berlaku saat ini yang menghilangkan aspek akhlak dalam pendidikan dan hanya fokus pada aspek intelektual. Sistem pendidikan seperti ini akan menghasilkan lulusan dengan yang pengetahuan tinggi tapi pengetahuannya tidak membawa kebaikan, malah berpotensi membawa kerusakan di dalam masyarakat.
Mengenai pentingnya kriteria akhlak, al-Attas menyebutkan bahwa dalam seleksi penerimaan mahasiswa di tingkat pendidikan tinggi kriteria akhlak (perilaku) merupakan sesuatu yang harus menjadi pertimbangan. Ini berarti penerimaan mahasiswa di pendidikan tinggi tidak seharusnya berlandaskan pada prestasi-prestasi akademik formal saja.
Regarding entrance the higher level of education, it is not sufficient merely for an individual to allowed to qualify on the basis of good results in formal scientific subjects, as is practised today everywhere. No doubt personal conduct is recognized as important in many education systems, but their notions of personal conductare vague and not really applied effectively in education…
Menurut al-Attas, meskipun sistem seleksi berbasis akhlak (perilaku) itu belum, atau belum banyak, dipraktikkan sampai saat ini, namun sistem seleksi itu bukanlah sesuatu yang sulit atau tidak praktis. Hal ini perlu mendapat perhatian, karena alumni pendidikan tinggi adalah orang-orang yang akan memegang jabatan penting di masyarakat, sehingga baik-buruknya perilaku mereka akan berdampak besar terhadap kemaslahatan masyarakat banyak.
5.2. Meminimalkan Pengaruh Luar yang Dapat Mengganggu Konsentrasi Belajar
Di dalam adab murid kedua, al-Ghazzali menyebutkan bahwa seorang murid hendaknya meminimalkan keterkaitan dirinya dengan kesibukan dunia. Hal ini dinilai akan mengganggu konsentrasi belajar karena bila terlalu banyak mengerjakan urusan lain diluar pelajaran membuat murid menjadi terpecah pikirannya. Dalam suatu analogi, al-Ghazzali menyebutkan bahwa pikiran yang terpecah karena berbagai urusan ibarat sungai-sungai kecil yang terpencar-pencar sebelum sampai ke ladang (tujuan) telah habis dulu di tengah jalan karena telah habis diserap tanah atau menguap ke udara.
Konsep pendidikan yang berusaha membatasi interaksi murid dengan dunia luar seperti ini dapat kita temukan di dalam lembaga pendidikan seperti pesantren atau di dalam lembaga pendidikan modern dikenal sebagai boarding school (sekolah berasrama). Di dalam pendidikan seperti ini murid-murid relatif terisolasi dari keadaan luar yang dapat mengganggu konsentrasinya dalam belajar. Urgensi pendidikan model ini semakin terasa seiring dengan makin tidak amannya murid-murid sekolah dari berbagai gangguan yang ada di sekitarnya. Gangguan ini bisa berupa gangguan keamanan seperti perkelahian, kriminalitas, dan sejenisnya atau juga gangguan terkait aktivitas yang tidak penting namun banyak menyita waktu seperti jalan-jalan di mall, pesta-pesta, nongkrong, main games, dan lain sebagainya. Selain itu juga terdapat gangguan yang mempengaruhi fikiran seperti berbagai informasi yang merusak seperti yang bisa ditemukan di televisi, internet, permainan elektronik, majalah, koran, atau orang-orang disekitarnya. Di antara semua gangguan tersebut, teknologi merupakan gangguan yang harus diwaspadai secara khusus karena tidak semua orang menyadari bahwa perkembangan teknologi terkini, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan banyak masalah terhadap kegiatan pendidikan.
5.3. Kepercayaan dan Penghormatan Penuh Kepada Guru
Di dalam adab murid ketiga disebutkan bahwa seorang murid harus mempercayai gurunya layaknya kepercayaan pasien kepada dokter. Seorang murid juga tidak boleh sombong dan ia hendaknya selalu menghormati gurunya. Bagaimanapun juga, kelebihan guru terhadap murid terletak pada banyaknya pengalaman sehingga meskipun bisa jadi ada murid yang sangat pintar, tetapi bagi al-Ghazzali pengalaman guru lebih tinggi derajatnya dari kepintaran murid. Itu sebabnya seorang murid tidak boleh membantah gurunya dan harus mengikuti semua perintah gurunya. Bahkan menurut al-Ghazzali pendapat guru yang salah masih lebih baik daripada pendapat muridnya yang benar.
Di dalam pendidikan modern pendapat seperti ini terkesan tidak demokratis dan dianggap terlalu mendewakan guru. Namun jika ditelaah lebih dalam, hal ini merupakan hal penting dijaga karena untuk menjaga kewibawaan guru. Murid yang mendebat guru dengan cara yang berlebihan (tidak sopan) sehingga mempermalukan guru di hadapan murid-murid yang lain akan menghancurkan semua kepercayaan murid-murid terhadap otoritas guru dalam mengajar. Jika hal ini sampai terjadi proses pengajaran tidak lagi berjalan efektif karena murid-murid sudah kehilangan kepercayaan kepada gurunya. Meskipun seorang murid benar dalam hal ini, tapi ia telah menghancurkan sebuah sistem belajar yang sulit untuk diperbaiki.
Tidaklah tepat mengatakan bahwa dengan kepercayaan dan penghormatan murid terhadap guru inni al-Ghazzali telah mengabaikan kemungkinan guru berbuat semena-mena terhadap murid. Karena disamping murid, menurut al Ghazzali guru juga harus memiliki adab. Jika seorang murid saja dituntut suatu kriteria akhlak yang tinggi sebelum menempuh pendidikan apalagi halnya bagi pengajar. Di dalam adab guru yang pertama al Ghazzali menyebutkan bahwa seorang guru hendaknya menyayangi murid-muridnya seperti orang tua menyayangi anak-anaknya. Sementara di dalam adab kedua, disebutkan pula seorang guru hendaknya merupakan seorang yang meneladani Rasulullah dan tidak meminta upah dalam pengajarannya. Dengan demikian, sikap semena-mena tersebut kecil kemungkinannya muncul dari seorang guru yang memiliki kriteria adab seperti tersebut di atas.
5.4. Proses Pendidikan Dilakukan Dengan Kasih Sayang
Al-Ghazzali menilai kedudukan guru lebih tinggi dari kedudukan orang tua karena seorang gurulah yang memberi manfaat bagi kebahagian akhirat seseorang sedangkan orang tua berjasa bagi kehidupan dunianya. Dengan demikian jika dalam pergaulan dengan seorang anak dengan orang tua dilakukan dengan kasih sayang, maka lebih-lebih lagi jika pergaulan itu dilakukan antara guru dengan murid. Hal ini juga ditegaskan oleh hadits Rasulullah SAW:
Sesungguhnya aku bagimu adalah seperti orang tua kepada anaknya.
(H.R. Abu dawud, An Nasa‘i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibah dari hadits Abu Hurairah)
Al-Ghazzali memandang Rasulullah adalah guru bagi para sahabat dan beliau mengibaratkan hubungan dirinya dengan para sahabat seperti hubungan antara anak dan orang tua. Oleh karena itu tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa guru adalah juga orang tua bagi murid-muridnya.
Di dalam sistem pembelajaran modern saat ini sifat kasih sayang antara guru dan murid ini terasa semakin berkurang. Salah satu sebabnya adalah karena kecenderungan sekolah yang semakin berorientasi bisnis. Ini membuat hubungan antara guru dan murid lebih terkesan sebagai hubungan antara penjual dan pembeli. Guru hanya merasa berkewajiban memberi ilmu karena untuk itulah ia dibayar. Sedangkan murid merasa bahwa ia memiliki hak untuk mendapat ilmu dari guru karena merasa bahwa ia telah menunaikan kewajibannya membayar uang sekolah.
Jika konsep pendidikannya adalah konsep yang mengedepankan kasih sayang maka proses pendidikan akan bersifat menyeluruh. Menyeluruh di sini adalah dalam pengertian bahwa seorang guru tidak cukup hanya memperhatikan atau bertanggung jawab pada perkembangan belajar muridnya secara intelektual saja, tetapi juga memperhatikan perkembangan akhlak murid tersebut. Seorang murid harus senantiasa diingatkan dan dinasehati bahwa tujuan belajar adalah mendekatkan diri kepada Allah dan bukan untuk mencari kedudukan atau kekayaan dunia. Disamping itu guru berkewajiban mencegah muridnya dari berlaku buruk, dan apabila murid melakukan perbuatan tercela maka seorang guru berkewajiban mengingatkannya. Namun demikian, hal ini sebaiknya dilakukan dengan cara tidak langsung atau terang-terangan, dan juga dengan cara baik atau kasih sayang karena hal ini akan mengurangi potensi pembangkangan dan sakit hati murid akibat teguran tersebut.
5.5. Tahapan-Tahapan dalam Belajar
Di dalam adab murid keenam disebutkan bahwa belajar seharusnya dilakukan secara bertahap. Kebertahapan dapat berarti :
1. Proses pendidikan dimulai dari mempelajari yang paling penting bagi murid. Ilmu yang paling penting adalah ilmu fardhu ‘ain. Ilmu fardhu ‘ain adalah prioritas pertama setiap pelajar. al-Ghazzali mencela orang yang menyibukkan diri dengan ilmu fardhu kifayah tetapi melupakan ilmu fardhu ‘ain.
2. Dimulai dari yang paling mudah karena memulai belajar dari yang paling mudah memberikan semangat dan menghindarkan diri dari rasa putus asa. Oleh karena itu dalam mendidik guru hendaknya menyesuaikan penyampaian pelajaran sesuai dengan kecerdasan atau daya tangkap murid. Al-Ghazzali melarang seorang guru memaksakan suatu pelajaran yang tidak bisa dicapai atau belum siap diterima oleh muridnya.
3. Mengikuti urutan ilmu karena ilmu itu memiliki urutan, dalam pengertian suatu ilmu baru bisa dibahami jika sudah dikuasai ilmu yang lain, atau kita sebut dengan ilmu prasyarat. Dalam kasus-kasus tertentu, untuk memahami suatu ilmu seseorang harus memahami dulu ilmu prasyarat.
4. Seorang murid harus menghindarkan diri mendengar perselisihan atau beda pendapat di antara ahli ilmu. Dalam satu bidang ilmu seorang murid apalagi pemula sebaiknya berpegang pada pendapat gurunya saja. Mengambil suatu ilmu pada beberapa orang pada saat yang bersamaan dapat membingungkan murid sehingga kemajuan belajarnya menjadi terhambat.
6. Simpulan dan Penutup
Dari uraian tersebut di atas dapat kita ambil beberapa hal penting. Pertama, kerusakan ilmu bermula dari rusaknya niat dalam menuntut ilmu. Jika ilmu dipelajari bukan untuk mencari keridhaan Allah maka akan lahir orang-orang yang berakhlak yang rendah serta memiliki kecenderungan berlebihan kepada kehidupan duniawi. Hal ini dapat menimpa siapapun, baik mereka yang mempelajari ilmu syariah maupun bukan-syariah.
Kedua, ilmu harus diletakkan pada tempat yang sesuai. Oleh karena itu setiap orang perlu memahami kedudukan setiap ilmu. Penggolongan ilmu yang dilakukan oleh al-Ghazzali memberikan sebuah panduan derajat masing-masing. Karena ilmu itu sangat luas dan tidak mungkin dipelajari seluruhnya maka setiap orang harus bisa menetapkan ilmu-ilmu mana yang menjadi prioritasnya sesuai dengan keadaannya masing-masing. Konsep ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah semakin memperjelas ilmu mana yang yang didahulukan sehingga seorang muslim telah menunaikan perintah Nabi SAW yang menyebutkan bahwa menuntut ilmu itu merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Ketiga, bahwa al-Ghazzali telah merumuskan beberapa konsep pendidikan yang sebenarnya masih relevan bahkan dibutuhkan untuk memperbaiki kelemahan pendidikan zaman sekarang. Diantaranya adalah pentingnya kriteria akhlak bagi para pelajar, meminimalkan pengaruh luar yang dapat mengganggu konsentrasi belajar, kepercayaan dan penghormatan kepada guru, sikap kasih sayang dalam proses pendidikan, serta pentingnya tahapan dalam belajar.
7. Daftar Pustaka
1. Al-Qur’anul Karim
2. Al-Ghazzali, Ihya’ ‘Ulumuddin, diterjemahkan oleh Mohd. Zuhri, Muqoffin Muctar, Muqorrobin Misbah, Semarang : Penerbit Asy Syifa, 2003
3. Attas, al-, Syed Muhammad Naquib, Islam and Secularism , Kuala Lumpur : ISTAC, 1993
Catatan Kaki:
[1] Disampaikan dalam diskusi bulanan PIMPIN pada Rabu, 26 Juli 2010
[2] Peneliti PIMPIN
[3] Untuk uraian lebih lengkap tentang peran al Ghazzali dalam mengobati penyakit pemikiran masyarakat pada masa itu, lihat : Majid Irsan al-Kilani, Misteri Masa Kelam Islam dan Kemenangan Perang Salib, Bekasi : Penerbit Kalam Aulia Mediatama, 2007.
[4] Michael Hart, 100 Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya, 1978
[5] Dr. Yusuf Qaradhawi memandang bahwa ilmu-ilmu mubah yang dipelajari untuk berkhidmat di jalan Allah dan terkait dengan masalah keumatan termasuk dalam kelompok ilmu fardhu kifayah. Misalnya mempelajari ilmu sejarah yang bertujuan untuk meluruskan penyimpangan sejarah oleh para orientalis agar umat Islam memperoleh informasi yang benar mengenai sejarahnya. Lihat : Yusuf al-Qaradhawi, Menghidupkan Nuansa Rabbaniah dan Ilmiah, Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2000, hal. 158-159
[6] Uraian mengenai konsep fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, lihat : al-Ghazzali, Ihya’ ‘Ulumuddin, diterjemahkan oleh Mohd. Zuhri, Muqoffin Muctar, Muqorrobin Misbah, Semarang : Penerbit Asy Syifa, 2003, hal. 46-70
[7] Pembahasan tema ini diambil dari pembahasan kitab ihya’ ‘Ulumuddin bab ke-5 mengenai adab (tata kesopanan) guru dan murid. Lihat : Al-Ghazzali, Ihya’ ‘Ulumuddin, diterjemahkan oleh Mohd. Zuhri, Muqoffin Muctar, Muqorrobin Misbah, Semarang : Penerbit Asy Syifa, 2003, hal 149-181
[8] Al-Ghazzali, Ihya’ ‘Ulumuddin, diterjemahkan oleh Mohd. Zuhri, Muqoffin Muctar, Muqorrobin Misbah, Semarang : Penerbit Asy Syifa, 2003, hal 43
[9] S.M.N. Al-Attas, Islam and Secularism , Kuala Lumpur : ISTAC, 1993, hal. 165
[10] John Naisbitt menguraikan secara panjang lebar bahwa perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini telah memberikan banyak masalah kepada manusia yang seringkali tidak disadari. Meskipun penelitian Naisbitt hanya mengupas persoalan teknologi di Amerika, namun pola-pola yang sama sebenarnya sudah bisa dilihat di negara kita. Lihat : John Naisbitt, et. al. High Tech High Touch : Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Teknologi, Bandung : Penerbit Mizan, 1999
[11] Stephen N. Elliot, dkk. menyebutkan hasil penelitian yang menunjukkan keterkaitan antara tingkat kesulitan materi pelajaran dengan motivasi belajar. Pelajaran yang terlalu sulit cenderung akan melemahkan motivasi belajar siswa. Lihat : Elliot, Stephen N. et al., Educational Psychology : Effective Teaching, Effectife Learning, McGraw Hill, Third Edition, hal 346
Tuesday, January 11, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment